| Merekonstruksi Sistem Ekonomi Konstitusional |
|
|
|
| Tuesday, 18 August 2009 11:47 | |
|
Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia XVII telah dilaksanakan pada 30 Juli-1 Agustus 2009 di Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan ketua umum terpilihnya adalah Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hasil kongres tidak cukup membuat kita memberikan apresiasi terhadap tindak lanjutnya bagi perekonomian Indonesia. Padahal, inilah momentum yang sangat tepat jika kita memberikan perhatian terhadap perbaikan sistem ekonomi mainstream (kapitalisme-liberalisme) yang telah memengaruhi sistem ekonomi dunia dan terbukti selalu krisis. Ada beberapa hal mendasar yang membuat kita harus meragukan sistem kapitalisme dalam konteks historisnya. Berdasarkan perkembangan sistem ekonomi kapitalisme di Amerika Serikat sejak 1800 yang diuraikan oleh Kochan dan Katz (1860), telah terjadi pertentangan antara pekerja dan manajemen (majikan) melalui pemogokan dalam hubungan industrial (ketenagakerjaan). Ketimpangan hak-hak ekonomi ini menimbulkan perang saudara (civil war) pada 1861-1865 antara negara bagian utara yang maju pembangunannya dan selatan yang terbelakang, mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang besar. Penyelesaian krisis ini dilakukan melalui pemberlakuan kesepakatan kerja bersama (collective bargaining) antara pekerja dan pengusaha sebagai bagian penting dalam hubungan industrial yang memperkuat organisasi pekerja. Berbagai alternatif dalam membangun dan mengembangkan perusahaan seperti proses modernisasi teknologi industri dilakukan oleh pengusaha dan mengurangi peran pekerja sehingga terjadi The Great Depression pada 1930. Namun, cara-cara yang ditempuh oleh pengusaha dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah hubungan ketenagakerjaan tidak berjalan efektif dan krisis kembali terjadi pada 1960. Pendekatan-pendekatan hukum pasca-1930 hingga 1960 tidak efektif berjalan sehingga krisis (2008) kembali terjadi secara sistematis melanda Amerika Serikat dan beberapa negara lain serta menegasikan pernyataan optimisme krisis tidak berulang. Koperasi sebagai sistem Memandang kapitalisme sebagai ide sistematis yang mampu menyelesaikan segala persoalan ekonomi dan tidak menghiraukan identifikasi atas gagasan dasarnya sebagai awal pemahaman akan memunculkan bias persepsi secara umum. Bias ini telah membuat sebagian besar ekonom memercayai dan bahkan meyakini bahwa kapitalisme adalah satu-satunya cara menyelesaikan produksi dan distribusi ekonomi. Kapitalisme sebagai ide dan gagasan di satu sisi dan kapitalisme sebagai fakta sosial ekonomi di sisi yang lain ternyata memiliki kesenjangan (gap) yang sangat besar. Kapitalisme yang disusun untuk maksud dan tujuan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan cara produksi (apa dan bagaimana), pola konsumsi (dipergunakan untuk apa saja), serta bagaimana distribusi (siapa saja yang mendapatkan dan dalam porsi seberapa) dari barang-barang dan jasa-jasa diharapkan dengan cara-cara dasarnya dapat memecahkan masalah-masalah pembangunan. Surplus ekonomi yang tidak dibagikan kepada pekerja/buruh dan berasal dari kerja sama produksi dengan pemilik modal pada awalnya tumbuh secara domestik, selanjutnya tumbuh bersifat internasional, baik dari sisi pasaran maupun pasokan barang atau bahan baku. Semakin besarnya surplus ekonomi yang dijanjikan dalam pasar sehingga para kapitalis lebih banyak memperolehnya dari upaya yang tidak bersifat produktif secara langsung, melainkan melalui sektor keuangan. Upaya ini diperkuat oleh berbagai institusi dan mekanisme perdagangan serta keuangan internasional yang berorientasi pada pemungutan rente ekonomi (rent seeking) tanpa harus bersusah payah. Hal inilah yang mendorong para pemilik kapital internasional mengakumulasi modalnya di negara-negara berkembang potensi sumber daya alam dan miskin sumber daya manusia dengan berinvestasi. Sejarah VOC dan kolonialisasinya serta multinational corporation yang telah menjadi bukti terjadinya krisis global menjadi pelajaran berharga. Maka, jika negara menempatkan paradigma ekonominya secara bebas dalam pembangunan, hanya akan menegaskan kembali tentang satu ciri mendasar dalam kapitalisme. Ciri itu adalah terjadinya pengalihan surplus ekonomi kepada kaum pemilik modal secara terus-menerus. Surplus ekonomi itu kemudian diakumulasikan dan harus ”disalurkan” kembali agar mendapat surplus berikutnya, yang juga diupayakan agar terjadi secara berkesinambungan (sustainable). Surplus ekonomi itu setidaknya didapat dari rente ekonomi (bunga dan sewa) serta keuntungan usaha produksi. Bagi yang berpandangan radikal, surplus itu sebenarnya mengandung ”bagian” yang bukan hak kaum kapitalis, melainkan terutama hak pekerja/buruh. Merekonstruksi perekonomian Indonesia dalam hal ini adalah menempatkan relasi pekerja dan pemilik modal pada kehendak konstitusi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 secara sistemik, yaitu ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”. Artinya, posisi yang seimbang harus ditegakkan dalam hubungan antara pekerja dan pemilik kapital yang berkaitan dengan hak-hak dasar, seperti upah/gaji yang layak, kesehatan, keselamatan kerja, serta pembagian surplus ekonomi (laba). Koperasi lahir sebagai sintesis dari sistem kapitalisme dan komunisme yang cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi dan sosial orang seorang atau sekelompok orang saja. Pasal 33 UUD 1945 ini tidak hanya merumuskan pembagian badan-badan usaha pengelola sumber daya alam semata, tetapi juga sejauh mana kekayaan negara itu diperuntukkan bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali badan usahanya BUMN, apalagi swasta dan koperasi. Pengalaman terjajah seharusnya menempatkan posisi intervensi pemerintah terhadap relasi pekerja dan manajemen (pemilik kapital) dalam hal kebijakan pembagian surplus atau keuntungan (profit) yang lebih adil serta partisipasi bersama para pihak demi kemajuan perusahaan yang tidak dipandang hanya dari perspektif pemilik modal. Dan, hal itu hanya dapat dilakukan jika pemerintah tidak terlibat konflik kepentingan dalam organisasi bisnis atau mengelola pemerintahan dengan cara berbisnis. Soal kerja sama ekonomi pekerja dan pengusaha inilah sebenarnya yang seharusnya diperhatikan dan dikaji secara lebih intensif oleh para ekonom pada saat sistem ekonomi kita semakin jauh dari implementasi amanat UUD 1945, tidak hanya soal kepemimpinan. Oleh: Defiyan Cori (Peneliti BRIGHT Indonesia dan Tim Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan Bappenas), dipublikasikan Harian KOMPAS pada 18 Agustus 2009 |